Tugas

REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN

          Dalam tugas kali ini saya mendapatkan tugas untuk mendeskripsikan beberapa materi yang berkaitan dengan pendirian suatu perusahaan. Sebelum masuk kedalam materi yang lebih jauh ada baiknya kita mengerti terlebih dahulu apa arti sebuah perusahaan. Persuhaan dalam kehidupan sehari – hari sudah tidak asing dalam telinga kata, hal yang pasti dikatakan setelah mendengar kata perusahaan adalah sebuah tempat kerja dengan sumber daya manusia yang cukup banyak. Namun dalam PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA pada BAB I pasal I ayat 3, perusahaan adalah

a.    Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;

b.    Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan  membayar  upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Itulah pengertian sebuah perusahaan yang sebenarnya, langsung saja kita masuk kedalam pembahasan utama kita yang pembahasannya dimulai dari bentuk – bentuk perusahaan.

          Dalam bentuk – bentuk badan usaha terdiri atas 3, yaitu :

1.   Perusahaan Perseorangan

          Perusahaan Perseorangan adalah suatu bisnis yang perusahaan tersebut dimiliki oleh      seorang pemilik. Dalam hal hasil keuntungan dari perusahaan ini, yaitu :

a.      Semua laba hanya untuk pengusaha

b.      Pengendalian seutuhnya

c.      Organisasi sederhana

d.      Pajak rendah

 

Namun apabila terjadi kerugian didalam perusahan tersebut, yaitu :

a.    Bertanggung jawab atas semua kerugian

b.    Dana terbatas

c.    Keterampilan terbatas

d.    Tanggung jawab tidak terbatas

 

2.   Perusahaan Kemitraan

          Perusahaan kemitraan atau sering disebut dengan Firma ataupun CV juga terdapat         beberpa hal pada saat perusahaan kemitraan ini mendapatkan keuntungan, yaitu :

a.    Dana tambahan

b.    Kerugian ditanggung bersama

c.    Lebih ada spesialisasi

Namun apabila terjadi kerugian didalam perusahan kemitraan tersebut tersebut, yaitu :

a.    Berbagi pengendalian

b.    Tanggung jawab tidak terbatas

c.    Berbagi laba

    

3.   Korporasi

 

Keuntungan :

a.    Tanggung jawab terbatas

b.    Akses terhadap modal

c.    Transfer kepemilikan

          Kerugian :

a.    Biaya keorganisasian tinggi

b.    Transparansi publik

c.    Masalah keagenan

d.    Pajak tinggi 

          Setelah kita mengetahui beberpa elemen perusahaan yang ada maka dari 3 perbedaan tersebut memiliki perbandingan pada Bentuk Bisnis.

 

Itulah perbedaan dari ke tiga format bisnis yang memiliki perbandingan antara satu dengan lainnya, selanjutnya setelah mengetahui bentuk – bentuk badan usaha, maka kita akan bahas bagaimana Prosedur dan Legalitas untuk membangun suatu badan usaha.

          Prosedur dan Legalitas adalah sebuah aturan atau syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun kelompok yang ingin membangun atau membentuk suatu badan usaha, baik pribadi, umum, ataupun korporasi. Dibawah ini akan saya berikan beberapa syarat atau prosedur dan legalitas yang harus dipenuhi.

 

          Sebelum masuk kedalam prosedur dan legalitas, saya akan bertanya kepada pembaca, apakah tujuan untuk mendirikan suatu badan usaha ?

a)    Untuk Hidup

b)   Bebas dan tidak terikat

c)    Dorongan Sosial

d)   Mendapat Kekuasaan

e)    Melanjutkan Usaha Orang Tua 

Nah itulah beberapa alasan orang atau suatu kelompok, tujuan apa yang mereka inginkan untuk mendirikan suatu badan usaha. Selanjutnya dalam membangun badan usaha ada beberapa factor yang harus dihadapi dalam pendirian badan usaha, yaitu :

a)    Barang dan Jasa yang akan dijual

b)   Pemasaran barang dan jasa

c)    Penentuan harga

d)   Pembelian

e)    Kebutuhan Tenaga Kerja

f)     Organisasi intern

g)   Pembelanjaan

h)   Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

Badan Hukum Sebuah Perusahaan

a)    Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku

          pada suatu Negara  

b)   Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara

 

Proses Pendirian Badan Usaha

a)    Mengadakan rapat umum pemegang saham

b)   Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan

          perusahaan didirikan)

c)    Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar

          perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi)pendiri)

d)   Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)

 

          Selanjutnya saya akan berikan Studi Kasus: Proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap)

 

Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV

a)    Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan

          dibuat dalam bahasa Indonesia

b)   Persyaratan;

1.    Fotokopi KTP para pendiri Perseroan

c)    Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan

a)    Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,

b)   Persyaratan lain yang dibutuhkan;

1.    Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha

2.    Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan

3.    Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

c)    Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

 

Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak

a)    Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;

1.    Kartu NPWP

2.    Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

b)   Persyaratan;

1.    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

2.    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan

3.    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

c)    Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

a)    Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.

b)   Persyaratan;

1.    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

2.    Melampirkan buktipelunasan PBB-pajak bumi banguan

3.    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

c)    Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan

 

Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

a)    Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.

b)   Persyaratan lain yang dibutuhkan;

1.    Melampirkan NPWP

2.    Salinan akta pendirian CV

c)    Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan

Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan

a)    Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.

b)   Persyaratan lain yang dibutuhkan;

1.    SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan

2.    Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar

c)    Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

 

Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan

a)    Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.

b)   Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

c)    Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan 

 

 

SUMBER DAYA MANUSIA DAN ORGANISASI

          Selanjutnya yang akan kita bahas mengenai sumber daya manusia dan organisasi dalam suatu perusahaan, hal ini akan berkaitan dengan struktur organisasi, deskripsi dan spesifikasi tugas, serta system penggajian.

          Struktur Organisasi dalam suatu perusahaan sangat penting bagi semua orang yang terlibat dalam perusahaan tersebut. Dalam struktur organisasi terdiri atas, yaitu :

1.    Fungsional

a)    Kewenangan ditentukan oleh pola hub. Antar berbagai fungsi manajemen

b)   Banyak dijumpai di perusahaan usaha kecil dan menengah

c)     Dibuat dengan membentuk bagian pemasaran, operasional, produksi, keuangan, SDM, dsb.

2.    Divisional / Departemenisasi

a)    Dibentuk dalam organisasi yang lingkup kegiatan manajerial sangat kompleks & besar

b)   Diperlukan untuk menangani permasalahan yang tidak bisa ditangani jika struktur organisasi fungsional

c)     Dibentuk berdasarkan divisi yang terkait erat dengan produk-produk perusahaan

3.    Matriks

a)    Dibentuk sedemikian rupa dimana kelompok tim kerja melakukan tugas secara khusus & mereka dapat melakukan pelaporan kepada lebih dari satu unit organisasi di atasnya.

 

ASPEK PEMASARAN

          Pemasaran (Marketing) : Adalah suatu aktivitas untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan yang ada melalui penciptaan proses pertukaran yang saling menguntungkan. Aktivitas pemasaran antara lain perencanaan produk, kebijakan harga, melakukan promosi, distribusi, penjualan, pelayanan, membuat strategi pemasaran, riset pemasaran, sistem informasi pemasaran dan lain-lain yang terkait dengan pemasaran. Selanjutnya ada beberapa tahapan dalam praktek pemasaran :

1.    Pemasaran Swadaya (Entrepreneurial marketing)

2.    Pemasaran Terformulasi (Formulated marketing)

3.    Pemasaran Total (Intrepreneurial marketing)

Marketing Mix menurut Smith (1993) dan Kotler (1997) :

1.    Product (Produk/Jasa) : meliputi unsur-unsur jenis-jenis produk, kualitas, desain, features (fasilitas dan kegunaannya), brand-name, kemasan, ukuran, pelayanan, garansi, dan penggantian jika terjadi kerusakan;

2.    Price (Harga), meliputi unsur-unsur daftar harga, potongan, bonus, jangka waktu pembayaran, aturan kredit. Harga biasanya digunakan oleh konsumen/pelanggan sebagai indikator kualitas. Artinya kalau harganya mahal seharusnya kualitasnya baik, dan sebaliknya, kalau harganya murah, maka produk/jasa yang dibeli biasanya kualitasnya tidak baik

3.    Promotion/Communication

(Promosi/Komunikasi), didalamnya termasuk promosi penjualan, periklanan, tenaga

penjualan, hubungan masyarakat (public relation), direct marketing, pembentukan

Customer Data base, Dialog, dan Provision of Customer Service;

4.    Place (Tempat) meliputi unsur-unsur saluran distribusi, cakupan (coverage), lokasi, pergudangan, transportasi;

5.    People (Pimpinan dan Staf, Pelanggan, Pesaing):

Personal Characteristic of the marketing manager and staff; ·Political Power (kekuatan politik), seperti suara/pendapat/pernyataan para elit politik dalam upaya menggalang kekuatan atau dalam menanggapi suatu masalah dapat mempengaruhi antara lain: opini massa, kondisi/sentimen pasar (melonjaknya harga-harga, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, merosotnya harga saham, menurunnya minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, kecemasan dunia usaha), Keamanan, Rasa Aman, Kepastian Usaha, dan Stabilisasi

 

ASPEK KEUANGAN

          Dalam suatu perusahaan aspek keuangan sangatlah penting bagi jalannya suatu perusahaan, dikarenkan sangat dibutuhkan agar berjalannya operasional suatu perusahaan. Sumber dana terdiri atas :

1.    Modal asing : sumber dana yang didapatkan dari luar perusahaan (kreditur) yang tidak ikut memiliki perusahaan tersebut seperti Bank, Perusahaan Leasing, dan Lain Sebagainya. Sumber dana dari modal asing biasanya berwujud hutang

2.    Internal Perusahaan (modal sendiri) . Sumber dana modal sendiri biasanya berwujud Modal Saham dan Laba Ditahan.

Selanjutnya penyusunan Cash Flow perusahaan yaitu :  Tujuan utama laporan arus kas adalah

menyediakan informasi yang relevan mengenai penerimaan dan pembayaran kas sebuah perusahaan selama suatu periode meliputi :

1.    Aktivitas Operasi (operating activities)

2.    Aktivitas Investasi (investing activities)

3.    Aktivitas Pembiayaan (financing activities)

Keputusan investasi Keputusan investasi ditujukan untuk menghasilkan kebijakan yang berhubungan dengan :

a) kebijakan pengalokasian sumber dana secara optimal,

b) kebijakan modal kerja

c) kebijakan invesasi yang berdampak pada strategi perusahaan yang lebih luas (merger dan akuisisi)

Sumber Dana dibagi dalam 2 kategori yakni :

a)    internal yaitu dari laba ditahan (retained earnings)

b)   sumber eksternal yaitu

1.    Dalam bentuk utang yang meliputi penundan pembayaran utang, pinjaman jangka pendek sebagai tambahan modal kerja dan pinjaman jangka panjang (obligasi) sebagai dana investasi.

2.    Menerbitkan Saham, baik dalam bentuk saham perdana (initial public offer/IPO) maupun saham biasa baru sebagai sumber modal investasi dalam rangka ekspansi perusahaan.

 

 klik disini untuk download 

www.dropbox.com/s/7adx4xdg71vejmz/REGULASI%20DAN%20PROSEDUR%20PENDIRIAN%20PERUSAHAAN.docx